Pengolah Air Limbah RSUD Tidak Berfungsi

Pengolah Air Limbah RSUD Tidak Berfungsi

ROKAN HILIR - Tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau meninjau RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi, Kamis (23/3) dalam rangka penilaian Adiwiyata. Dalam penilaian tersebut terungkap bahwa Instalasi Pengolah Air Limbah RSUD tak berfungsi.

Salah satu anggota tim penilaian Adiwiyata dari BLH Provinsi Riau, Zuriyati, kepada riaupotenza.com di sela-sela penilaian mengatakan, bahwa untuk RSUD Pratomo Bagansiapi yang dinilai, adalah IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Insenerasi.

‘’Selain pengolahan limbah, kami juga menilai ruangan pasien dan ruangan emergensi. Tapi yang paling utama kami menilai limbah B3, limbah cair dan limbah padatnya. Kemudian juga menilai tong sampah,’’ papar Zuriyati.

Dikatakan Zuriyati, RSUD Pratomo Bagansiapiapi masih ada kekurangan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena IPAL yang ada di rumah sakit ini sudah tidak berfungsi selama 3 tahun.
Sedangkan untuk limbah B3 ada MoU (memorandum of understanding) sehingga harus dilihat dulu MoU-nya tersebut.

Menganggapi penilaian Adiwiyata dan IPAL, Direktur RSUD Pratomo dr Tribuana Tungga Dewi mengatakan, rumah sakit ini masih tergolong tipe C. Untuk bisa naik tipe, harus adanya pengadaan fasilitas, sarana dan prasarana rumah sakit dengan bantuan dana APBN.

‘’Tahun lalu 2016 dapat bantuan APBN, untuk tahun 2017 ini juga dapat bantuan APBN sebesar Rp3,1 miliar untuk rumah sakit,’’ papar Tribuana Tungga Dewi.

Tribuna mengatakan, dana tersebut digunakan untuk instalasi pengolahan air limbah, transportasi, ambulance, sarana dan prasarana.

Menurutnya, terkait IPAL yang tidak berfungsi selama 3 tahun karena sistem penyaluran airnya tidak mencukupi, sehingga debit yang diharapkan IPAL itu cukup namun faktanya tidak mencukupi.

‘’Pengeluaran limbah dari masing-masing ruangan itu tidak mencukupi dan memenuhi, sehingga mesin itu tidak jalan. Tahun lalu pada 2016 kita coba untuk memperbaiki, kita juga berkomunikasi dengan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Rohil,’’ terang Tribuana Tungga Dewi.

Dikatakan, dari hasil komunikasi dengan TP4D tidak bisa dilaksanakan, karena waktu itu salah di kode rekening. Dan pada saat itu ia baru masuk dan menjabat sebagai direktur, ia meminta bantuan dana dengan Pemda Rohil, namun bantuan tersebut tidak boleh menambah kegiatan.

Tribuana mengaku pernah mencoba untuk memasukkan anggaran dalam pemeliharaan alat berat. Namun setelah dikonsultasikan dengan Kejari pada tahun 2016, tidak diperkenankan untuk dilaksanakan karena sudah salah dalam kode rekening. ‘’Pada 2017 ini baru akan dianggarkan kembali melalui dana APBN,’’ terang Tribuana.

Dikatakannya, pembuangan limbah pada rumah sakit, untuk limbah cair adanya bak-bak penampungan (bak kontrol) kemudian mengalir ke belakang, namun tidak dilakukan pengolahan karena IPAL rusak. Sedangkan untuk limbah B3 pihaknya bekerja sama dengan PT Terang Jaya. (Rpc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index